Bisnis UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia kian berkembang. Mengingat market yang cukup besar di Indonesia membuat bisnis ini semakin diminati oleh para pelaku bisnis. Mulai dari skala industri rumahan hingga memiliki unit usaha yang cukup besar.
UMKM juga merupakan tombak perekonomian Indonesia, namun sayang masih banyak penggiat UMKM yang masih belum menyadari pentingnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mendaftarkan dirinya terbilang mudah dan praktis, cukup daftar BPJS gratis online lewat hp. Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu harus mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Diatur Oleh Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai BPJS Ketenagakerjaan, dimana semua pemilik usaha diwajibkan untuk mendaftarkan usaha masing-masing dalam perlindungan ketenagakerjaan.
Perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya diberlakukan untuk karyawan, tetapi juga untuk pemilik usaha sendiri. Karena menurut UU sifat pendaftaran yang wajib, maka sudah pasti ada konsekuensi negatif yang dapat dialami oleh suatu usaha jika tidak mendaftar pada program jaminan ini.
Contoh konsekuensinya adalah berupa larangan dalam mengikuti proyek pemerintahan, kesulitan dalam memproses izin usaha atau bentuk perizinan lainnya, hingga kendala pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Konsekuensi yang ditujukan kepada suatu usaha akan memberikan dampak pada berjalannya suatu usaha, sehingga jangan sampai lalai dengan peraturan yang diberikan oleh pemerintah dan berdampak pada bisnis. Karena keuntungan dari manfaat jaminan ketenagakerjaan ini dinikmati oleh pelaku usaha dan karyawannya.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri dan usahanya pada BPJS Ketenagakerjaan, mungkin belum memiliki cukup informasi terkait manfaatnya.
Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat penting dan bermanfaat bagi pekerja, adapun manfaat-manfaatnya sebagai berikut:
1. Dana Pensiun
Mungkin sebagian besar orang beranggapan dana pensiun hanya diberikan kepada Pegawa Negeri Sipil (PNS) saja. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan seorang karyawan UMKM juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan dana pensiun dengan mengikuti program BPJS.
Dana pensiun sudah pasti bisa menjadi jaminan bagi pekerja, jika telah tiba usia pensiun, ditambah lagi dengan ketidakpastian ekonomi saat ini. Dengan demikian, dana pensiun bisa digunakan untuk melanjutkan kebutuhan hidup jika sudah tidak bekerja lagi.
2. Perlindungan Kecelakaan Kerja
Setiap jenis pekerjaan memiliki risiko kerja, bedanya cuma tingkat resikonya saja. Ada yang risiko kecil, sedang, tinggi. Terutama kecelakaan kerja yang terjadi tidak dapat diprediksi oleh siapapun.
Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan jaminan perlindungan bagi pemilik usaha dan karyawan yang mengalami kecelakaan dalam kondisi kerja. Manfaatnya bisa berupa uang santunan dan biaya pengobatan dan perawatan untuk kecelakaan kerja atau sakit yang diakibatkan oleh lingkungan kerja.
3. Perlindungan dari PHK
Saat ekonomi dunia dan dalam negeri sedang tidak menentu, banyak sekali terdengar isu PHK yang dilakukan beberapa perusahaan atau bisnis. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa karyawan akan mendapatkan santunan ketika terkena PHK.
Perlindungan ini akan membantu para karyawan untuk menopang kebutuhannya selama proses mencari pekerjaan di tempat yang baru.
Meskipun BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan beragam program dengan keuntungan perlindungan yang bermanfaat, partisipasi dari pelaku usaha belum menyeluruh.
Masih ada beberapa pekerja yang belum menerima haknya untuk mendapatkan jaminan sosial ekonomi ini. Mungkin tingkat urgensinya tidak begitu terlihat, tetapi sebaiknya mencegah daripada memperbaiki.