Kepentingan dan kekuasaan yang akan didapatkan oleh partai politik dengan para calon peserta membuat beberapa oknum terlena. Terlebih lagi jika dalam meraihnya para peserta pemilu harus berjuang lebih keras dengan biaya yang cukup mahal. Setiap pemilu dituntun agar berlangsung jujur, bersih, dan adil. Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita berani jujur hebat dalam melaksanakan pesta demokrasi.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 Tap MPR Nomor VII/MPR/1978 telah ditegaskan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Maka secara Yuridis pemilihan umum yang diselenggarakan di Indonesia adalah sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Diharapkan wakil-wakil rakyat yang terpilih akan mengedepankan dan bekerja atas nama rakyat Indonesia. Mendahulukan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan pribadi, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka pegang saat terpilih.
Setiap warga negara memiliki hak sebebas-bebasnya untuk memilih calon legislatif maupun eksekutif yang ingin dipilih. Memilih dan dipilih merupakan hak mutlak sebagai warga negara. Berhak untuk memilih dengan bebas dan merdeka menentukan pilihannya tanpa intervensi dari pihak manapun, sedangkan dipilih menjadi hak bagi peserta yang mencalonkan diri sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Dalam amanah Konstitusi Negara Indonesia yang telah ditentukan dalam Pasal 221 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, di mana pemilihan umum sebaiknya berlangsung secara:
- Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang diadakan setiap lima tahun sekali.
- Pemilihan Umum yang diselenggarakan ditujukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Wakil Presiden, dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Peserta Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPR adalah partai politik.
- Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
- Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Pemilihan umum yang diselenggarakan adalah serangkaian kegiatan politik yang dilakukan secara demokratis, atau semua berada ditangan rakyat. Kegiatan demokratis ini bertujuan untuk menampung kegiatan masyarakat yang akan dirumuskan dalam berbagai bentuk kebijakan yang berlaku pada pemerintahan berikutnya.
Oleh karena itu, pemilih sebaiknya memilih calon pemimpin dan calon legislatif yang membawa dan mengusung visi misi yang sama dan baik untuk pembangunan bangsa Indonesia agar lebih baik lagi kedepannya.
Pemilu seharusnya berlangsung secara jujur dan adil, meski begitu, bukanlah sesuatu yang mengherankan jika masih banyak kecurangan yang sering terjadi menjelang hingga setelah berlangsungnya pemilihan umum. Kecurangan bisa dilakukan dari para peserta atau juga bisa datang dari penyelenggara pemilu.
Apabila dinilai terjadi kecurangan selama pemilu, saat ini di Indonesia telah muncul mekanisme baru, di mana pihak yang merasa dicurangi dapat melakukan gugatan keberatan terhadap penyelesaian sengketa pemilu. Hal ini tertuang juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. seperti terobosan penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam menegakkan hukum pemilu. Kewenangan kuat lainnya adalah dengan menindak dan memutus pelanggaran administrasi.
Jadi sebagai pemilih dan penyelenggara pemilu diharapkan dapat menjalankan pesta rakyat 2024 nanti dengan jujur dan adil. Bagi pemilih jangan mau untuk terpengaruh intervensi dari pihak luar, tentukan pilihanmu sesuai dengan tujuan peserta pemilu yang juga cocok dengan aspirasimu. Pemilih juga harus waspada dengan kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi menjelang dan selama pemilihan berlangsung.
Bila menemukan gelagat kecurangan, maka sebaiknya segera laporkan ke yang berwenang. Kamu juga bisa membekali diri dengan infomasi seputar antikorupsi dengan mengunjungi situs Pusat Edukasi Pusat Edukasi Antikorupsi pada link ini.