Membayar premi asuransi kesehatan menjadi salah satu kewajiban yang patut dipenuhi nasabah. Premi secara garis besar merupakan uang yang dibayarkan pihak penanggung pada pihak asuransi sesuai kesepakatan. Premi pun umumnya dibayarkan per bulan, tetapi, ada juga yang menagihnya per kuartal, semester, bahkan tahun.
Sayangnya, beberapa nasabah tak membayarkan premi tepat waktu untuk sejumlah alasan. Hal ini tentunya akan membawa Anda pada sejumlah risiko, seperti:
1. Penangguhan Status Polis
Keterlambatan pada pembayaran asuransi dapat berujung pada penangguhan status polis untuk sementara waktu. Akan tetapi, Anda tak perlu cemas karena status akan diaktifkan begitu tunggakan dibayar lunas. Berbagai layanan kesehatan yang disediakan asuransi pun sulit diakses yang bakal menyulitkan nasabah mendapatkan manfaat.
Maka dari itu, sebelum mengambil asuransi kesehatan, Anda disarankan menanyakan ketentuan terkait penangguhan status. Hal tersebut dapat membantu nasabah mengantisipasi sanksi yang akan diterima seandainya premi tak kunjung dibayar selepas tenggat.
2. Pengenaan Denda atau Sanksi
Pengenaan denda atau sanksi termasuk salah satu risiko yang umum dijumpai saat memakai layanan-layanan tertentu. Masing-masing perusahaan asuransi mempunyai ketentuannya sendiri.
Kemudian, walaupun status polis sudah diaktifkan selepas membayar denda dan premi, ada beberapa fasilitas yang tak dapat diakses sampai beberapa hari ke depan.
Ketika hendak membayar premi asuransi kesehatan beserta denda yang dikenakan, hitung ulang untuk memastikan tagihannya tepat. Jangan sampai jumlahnya kurang atau lebih karena hal tersebut akan memperpanjang prosesnya.
3. Pemblokiran Status Kepesertaan
Pada kasus yang lebih parah, nasabah mangkir membayar premi, entah disengaja atau tidak. Jika dilakukan terus menerus, mereka akan mendapatkan kemungkinan terburuk berupa penonaktifan status kepesertaan.
Dengan kata lain, Anda tak bisa lagi menggunakan manfaat asuransi saat akan mengaksesnya di pelayanan kesehatan.
Berdasarkan ketentuan polis standar Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), premi asuransi sebaiknya dibayar dalam jangka waktu 30 hari. Jika nasabah tak kunjung membayar dalam jangka, maka pencopotan status kepesertaan dapat dilakukan perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Kiat Membayar Premi Asuransi Tepat Waktu
Untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan terburuk, Anda perlu mempersiapkan bujet untuk melunasi premi. Cara termudah adalah menyisihkannya sesuai periode pembayaran yang sudah disepakati. Jangan lupa pasang reminder beberapa hari sebelum jatuh tempo.
Anda yang sibuk dan tak sempat mampir ke bank dapat mengaktifkan fitur auto-debit yang akan secara otomatis memotong saldo dan mengirimkannya ke perusahaan asuransi. Pakai juga aplikasi mobile yang disediakan pihak bank untuk memudahkan berbagai transaksi.
Bagi Anda yang masih mencari perusahaan asuransi terbaik, FWD Insurance hadir dengan premi asuransi kesehatan yang terjangkau. Nasabah pun berkesempatan mendapatkan manfaat-manfaat yang dibutuhkan untuk menunjang pengobatan yang dijalani.