Wajib Tahu, Beberapa Penyakit dan Kondisi yang Tidak Ditanggung Asuransi

penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung asuransi

Asuransi kesehatan tidak hanya diperuntukkan sebagai asuransi rawat inap dan rawat jalan, melainkan beberapa manfaat lainnya. Seperti konsultasi dengan dokter, biaya obat-obatan, fisioterapi, hingga perawatan mata dan gigi. Tujuan memiliki asuransi kesehatan adalah untuk keamanan jika suatu saat sakit dan harus mengeluarkan biaya pengobatan.

Apalagi saat ini biaya pengobatannya terbilang mahal, maka peran asuransi kesehatan sangat penting untuk mengamankan finansial di masa sulit. Hadirnya asuransi sangat menguntungkan dan membantu finansial kita, jadi tidak mengganggu keuangan rumah tangga yang ada sehingga dapat menimbulkan masalah baru lagi.

Tetapi dalam membeli asuransi, seseorang harus lebih aktif mencari informasi terkait dan bertanya pada pihak asuransi atau agennya. Agar informasi yang diberikan sudah jelas. Untuk asuransi kesehatan perlu diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Maka, sebelum memilih asuransi, perlu diperhatikan secara detail apa saja manfaat yang akan diterima.

Umumnya, semakin banyak manfaat yang diberikan akan berpengaruh juga pada besaran premi yang akan dibayarkan. Jika kamu memiliki concern pada penyakit tertentu, pastikan kembali kepada pihak asuransi mengenai tanggungan penyakit tersebut.

Berikut ini beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung Asuransi kesehatan, yang dikutip situs cermati.com:

1. Penyakit Kronis Bawaan

Perusahaan asuransi memiliki beberapa peraturan dengan tidak menanggung beberapa jenis penyakit. Maka, sebelum bergabung dengan asuransi kesehatan dan kamu telah menderita penyakit kronis bawaan, seperti asma, diabetes, jantung, atau kanker, maka pihak asuransi kemungkinan tidak bisa menerima permohonan asuransi kesehatanmu atau tidak bisa menerima klaim atas pengobatan kamu.

Faktor keturunan ini termasuk pada kelainan ataupun cacat tubuh bawaan lahir. Namun, memang tidak berlaku untuk semua perusahaan asuransi, ada juga beberapa perusahaan yang bisa memberikan manfaat tersebut. Jadi, wajib mengetahui manfaat yang akan didapatkan, dan pilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisimu.

2. Wabah Penyakit

Berbagai jenis penyakit yang muncul karena wabah penyakit juga tidak dapat ditanggung oleh asuransi kesehatan. Wabah penyakit adalah penyakit yang muncul dan menyerang penduduk secara luas di sebuah wilayah atau seluruh dunia. Seperti wabah Covid-19, kolera, polio, ebola, flu burung, dan lain-lain.

Namun, pada kasus Covid-19 karena wabahnya menyebar hingga keseluruh dunia, dengan tingkat penularan yang tinggi ini ada pengecualian dari beberapa perusahaan asuransi yang dapat menanggung jenis penyakit karena wabah ini.

3. Penyakit Psikologis

Saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai terbuka dengan isu kesehatan mental. Banyak orang sudah menyadari bahwa ada hal yang tidak beres dengan mental dan kejiwaan mereka, sehingga mereka dengan sadar mulai mencari pertolongan medis untuk masalah tersebut.

Namun, jika kamu membutuhkan penangan tenaga ahli khusus untuk gangguan mental, sayangnya beberapa asuransi kesehatan belum bisa menanggung masalah kesehatan jiwa atau psikologis. Tetapi sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang bersedia untuk menanggung pengobatan terkait Kesehatan mental.

Kembali lagi kepada kebutuhanmu, jika kamu sekiranya membutuhkan bantuan psikolog atau psikiater, kamu bisa mencari perusahaan asuransi yang menanggung pengobatannya.

4. Pengobatan Karena Percobaan Bunuh Diri

Imbas dari kesehatan mental yang tertolong, seseorang yang depresi bisa saja melakukan hal-hal yang lebih buruk, seperti percobaan bunuh diri. Percobaan bunuh diri adalah salah satu jenis pengobatan yang tidak akan ditanggung oleh asuransi kesehatan.

Jadi, jika kamu sudah merasakan kondisi mental dalam keadaan yang tidak baik-baik saja, jangan tunggu hingga berubah menjadi depresi berat, segera cari pertolongan orang terdekat atau bantuan medis seperti psikolog atau psikiatri.

5. Bedah Kosmetik

Salah satu hal yang kini tengah populer adalah tindakan bedah kosmetik atau estetik. Perusahaan asuransi tidak menanggung biaya pengobatan bedah kosmetik yang bertujuan untuk estetik.

Pihak asuransi akan meninjau penyebab bedah kosmetik dilakukan, jika pembedahan yang dilakukan penting untuk organ tubuh agar dapat berfungsi dengan baik, maka pihak asuransi akan bersedia membayar biaya pengobatan tersebut.

6. Pengobatan Karena Overdosis Narkoba

Penggunaan obat-obatan terlarang sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa. Selain itu juga melanggar hukum, kamu bisa terjerat hukuman yang berat jika kedapatan memiliki barang terlarang oleh pihak berwajib.

Perlu diketahui juga bahwa, asuransi tidak menanggung segala pengobatan yang diakibatkan oleh overdosis narkoba.

Recommended For You

About the Author: Redaksi Britaraya

Britaraya.com adalah web berita terpercaya, memuat informasi bermanfaat dari berbagai sumber terpercaya. Temukan juga beragam tips hanya disini.

Tinggalkan Balasan