Di era yang semuanya serba mahal, membuat banyak orang mengajukan pinjaman di bank untuk memenuhi kebutuhan primernya, seperti dengan memiliki rumah atau juga untuk modal usaha. Fasilitas pinjaman uang dari bank ini memberikan banyak manfaat, baik untuk dana darurat, kepemilikan rumah, hingga untuk menambah modal usaha.
Memiliki pinjaman atau hutang di bank ini pasti membuat sebagian orang juga merasa tidak tenang. Takut akan kemungkinan terburuk, jika suatu saat gagal membayar pinjaman. Maka dari itu, ada satu asuransi yang dirancang untuk mengantisipasi kemungkinan seperti itu, yaitu asuransi jiwa kredit.
Setiap bank dan setiap jenis pinjaman memiliki kebijakannya masing-masing, seperti besaran nominal pinjaman, bunga, jangka waktu pinjaman, dan persyaratan-persyaratan lainnya. Jangka waktu cicilannya yang ditawarkan juga beragam, mulai dari hitungan bulan (jangka pendek), satu sampai tiga tahun (jangka menengah), hingga di atas tiga tahun (jangka panjang).
Namun, yang perlu dipahami adalah semakin lama waktu pelunasan, semakin lama pula risiko yang tidak dapat diperkirakan, seperti resiko meninggal dunia atau cacat tubuh. Apabila tidak ingin kredit bank ini dilimpahkan kepada ahli warismu, tidak perlu khawatir, karena itu merupakan tanggung jawab dari pihak asuransi.
Pengertian Asuransi Jiwa Kredit
Dikutip dari situs resmi OJK, asuransi jiwa kredit adalah produk asuransi yang bekerjasama dengan bank, yang memberikan manfaat untuk melunasi kredit kepada pihak bank apabila nasabah (orang yang memanfaatkan fasilitas kredit) meninggal dunia. Maka, selama periode pertanggungan berlaku, perusahaan asuransi yang akan melunasi hutangmu ke bank, dan tidak akan membebani ahli warismu.
Adapun fitur tambahan yang ditawarkan oleh pihak asuransi, antara lain:
- Memberikan nilai pertanggungan yang lebih dari sisa pelunasan hutang dan bunga berjalan;
- Pembayaran dilakukan tanpa memerlukan data atau riwayat kesehatan dari debitur; dan
- Membayar dengan persentase tertentu dari keseluruhan manfaat asuransi.
Asuransi kredit memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik pihak bank sebagai kreditur (pemberi kredit) dan debitur (penerima pinjaman). Manfaat yang dirasakan bagi debitur adalah membantu kesulitan finansial untuk membayar kredit ketika sang pencari nafkah meninggal dunia.
Sedangkan kreditur, asuransi kredit memberikan jaminan pelunasan atas pinjaman yang telah dikeluarkan kreditur. Sehingga risiko gagal bayar dari debitur dapat dimitigasi.
Di Indonesia terdapat dua jenis asuransi kredit, yaitu asuransi kredit konsumtif dan kredit produktif. Asuransi kredit konsumtif dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit konsumtif, contohnya gagal bayar yang terjadi pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan bermotor (KKB).
Sedangkan untuk asuransi kredit produktif dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit produktif, contohnya gagal bayar dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dengan adanya asuransi kredit, kamu akan merasa lebih aman dan tenang, karena pinjaman kamu terjamin, dan lebih tenang dalam kepemilikan rumah maupun kendaraan impian.
Source;
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40743
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10387