
Dalam urusan jual beli atau kepemilikan properti, banyak masyarakat masih bingung membedakan antara akta tanah dan sertifikat tanah. Padahal, memahami perbedaan keduanya sangat penting untuk menghindari sengketa atau kesalahan administrasi hukum di kemudian hari.
Melansir dari laman pastibpn.id, artikel ini akan membahas secara detail perbedaan, fungsi, dan hubungan antara akta tanah dan sertifikat tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Mari simak bersama!
Pengertian Akta Tanah
Akta tanah adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum terkait bidang tanah, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar menukar. Akta ini menjadi dasar hukum sebelum suatu hak atas tanah didaftarkan ke kantor pertanahan.
Ciri-ciri Akta Tanah:
- Dibuat oleh PPAT.
- Menjadi bukti terjadinya perbuatan hukum.
- Digunakan untuk mendaftarkan perubahan hak atas tanah ke BPN.
- Tidak menunjukkan kepemilikan secara langsung.
Contoh: Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, Akta Waris, dsb.
Pengertian Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tanda bukti hak atas tanah.
Sertifikat ini mencantumkan data fisik dan yuridis tanah serta pemiliknya yang sah berdasarkan data yang terdaftar di kantor pertanahan.
Ciri-ciri Sertifikat Tanah:
- Diterbitkan oleh BPN.
- Berfungsi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
- Memiliki nomor identitas, data pemilik, luas tanah, dan peta lokasi.
- Diakui secara hukum sebagai dokumen otentik kepemilikan.
Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah
Aspek |
Akta Tanah |
Sertifikat Tanah |
Penerbit | PPAT | BPN (Badan Pertanahan Nasional) |
Fungsi | Bukti perbuatan hukum | Bukti kepemilikan yang sah |
Status Hukum | Dasar permohonan sertifikat | Bukti sah kepemilikan yang terdaftar |
Waktu Pembuatan | Saat terjadi perbuatan hukum (misal jual beli) | Setelah akta diajukan ke BPN |
Nilai Pembuktian | Mengikat perdata, bukan bukti kepemilikan | Mengikat secara hukum penuh |
Hubungan antara Akta dan Sertifikat Tanah
Akta tanah merupakan dokumen awal dalam proses pendaftaran tanah, sedangkan sertifikat tanah adalah hasil akhir dari proses tersebut.
Tanpa akta tanah, seseorang tidak bisa mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya, karena akta menjadi dasar hukum yang menunjukkan bahwa telah terjadi peralihan atau perbuatan hukum atas tanah tersebut.
Secara singkat, akta tanah adalah dokumen legal yang membuktikan telah terjadi transaksi atau perbuatan hukum terkait tanah, sedangkan sertifikat tanah adalah bukti sah dan resmi dari negara yang menunjukkan siapa pemilik hak atas tanah tersebut. Keduanya penting dan saling berkaitan dalam proses kepemilikan tanah yang sah secara hukum di Indonesia.
Bagi Anda yang tengah berencana membeli properti, pastikan memahami dan mengurus kedua dokumen ini dengan tepat. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan PPAT dan BPN agar proses berjalan legal dan aman. Semoga membantu!